Konsep Jual Beli Menurut Ahmad bin Hanbal dan Relevansinya dengan Transaksi Ekonomi Syariah Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i1.7Abstrak
Kegiatan ekonomi, terutama jual beli, memiliki peranpenting dalam kehidupan sosial masyarakat. Ahmad bin Hanbal, sebagai salah satu imam mazhab dalam Islam, memiliki pemahaman yang mendalam tentang konsep jualbeli. Ahmad bin Hanbal sangat menekankan perlunyamenghindari transaksi jual beli yang mengandung unsurgharar, atau ketidakpastian Dalam penelitian ini penulismenggunakan metode kualitatif dengan cara melalui pendekatan deskriptif. Jual Beli dalam pandangan Ahmad bin Hanbal bukan hanya sekedar transaksi ekonomi, melainkan juga interaksi tsosial yang harus dilakukandengan etika dan kejujuran. Dengan relevansi sekarang bisa dilihat melalui jual beli online di e-commerce merupakan salah satu yang harus diperhatikan dalam setiap transaksinya. Dengan mengikuti pedoman syariahyang diajarkan oleh Ahmad bin Hanbal, praktik jual beli di e-commerce akan membawa keberkahan, memberikanmanfaat untuk semua pihak dan akan salingmenguntungkan antara penjual dengan pembeli.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.