Penyerahan Naskah

Perlu Login atau Daftar untuk menyerahkan naskah.

Panduan Penulis

Pedoman Artikel

  1. Artikel belum pernah dipublikasikan/diterbitkan di jurnal lain, baik cetak maupun online.
  2. Artikel diketik dengan spasi 1.5 di atas kertas A4 dengan ketentuan Margins Top 3 CM, Margins Bottom 3 CM , Margins Left 3, CM, Margins Right 3 CM. Dan ditulis dengan huruf Time New Romans, ukuran 12, jumlah halaman 15-25 halaman.
  3. Artikel yang dikirimkan harus sesuai dengan ruang lingkup yang disebutkan Muawadah, yakni tentang Hukum Ekonomi Syariah.
  4. Artikel memuat judul maksimal 15 kata (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), nama penulis (tanpa gelar akademik), institusi penulis, alamat email. Abstrak sebanyak 150-200 kata (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dan kata kunci (keyword) 3-5 kata dalam bahasa Indonesia. Pendahuluan yang berisi latar belakang, knowledge gap (adanya kesenjangan pengetahuan) yang diakhiri dengan tujuan khusus penelitian. Literature Review, Metode penelitian ; Hasil dan Pembahasan ; Kesimpulan. Panjang tulisan sekitar 5000-7000 kata, termasuk referensi dan tabel.
  5. Sumber rujukan dalam artikel ditulis dalam format Chicago Manual of Style Manual 17th Edition (Full Note) dalam Referensi Manager Mendeley.
  6. Artikel dikirimkan dalam bentuk soft copy (file doc) ke redaksi Jurnal Muawadah melalui sistem OJS

Daftar Tilik Penyerahan Naskah

Seluruh naskah harus memenuhi persyaratan berikut.

  • Naskah ini memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Panduan bagi Penulis.
  • Naskah ini belum perah diterbitkan, tidak pula sedang dalam pertimbangan jurnal lain.
  • Remua referensi telah diperiksa akurasi dan kelengkapannya.
  • Semua tabel dan gambat sudah diberi nomor dan judul.
  • Ijin telah diperoleh untuk menerbitkan semua foto, dataset dan bahan lain yang tersedia dalam naskah ini.

Articles

Section default policy

Pernyataan Privasi

Nama dan alamat email yang dimasukkan di website ini hanya akan digunakan untuk tujuan yang sudah disebutkan, tidak akan disalahgunakan untuk tujuan lain atau untuk disebarluaskan ke pihak lain.