Pengelolaan Kantin Pondok Pesantren Al-Barkah Kec.Tanggeung Kab. Cianjur Perspektif Kaidah Fikih Akad Mudharabah
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i1.6Kata Kunci:
Kantin,, Pesantren,, Al-Barkah, Tanggeung Cianjur, Kaidah Fikih MudarabahAbstrak
Pengelolaan kantin Pondok Pesantren Al-Barkah menggunakan akad mudharabah. Namun, untuk menegaskan pelaksanaan akad tersebut perlu ditelaah dari segi keabsahannya menurut perspektif kaidah fikih akad mudarabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan kantin Pondok Pesantren Al-Barkah Kec.Tanggang Kab. Tanggeung dan perspektif kaidah fikih akad mudarabah terhadap pengelolaan kantin Pondok Pesantren Al-Barkah Kec.Tanggang Kab. Cianjur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah motede kualitatif. Adapun tekniknya menggunakan observasi, wawancara, dan dokomentasi dengan pemilik modal dan pengelolanya. Analisis datanya dilakukan dengan mengklarifikasi data-data yang diperoleh kemudian divalidasi dengan membandingkan dan memcocokan data dari berbagai hasil teknik pengumpulan data tersebut, kemudian disimpulkan. Sumber primernya adalah data yang diperoleh di lapangan ditambah dengan buku-buku “Kaidah Fikih Muamalah” ditambah dengan sejumlah penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kantin Pondok Pesantren Al-Barkah dikelola dengan sistem mudharabah, di mana pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola kantin (mudharib) menyusun perjanjian kerja sama secara tertulis sebelum memulai usaha. Secara umum, pengelolaan kantin tersebut telah sesuai dengan kaidah fikih hakad mudharabah. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan mudharabah, seperti keterlibatan pemilik modal dalam operasional bisnis serta ketidaksesuaian dalam pembagian hasil.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.