Analisis Kaidah Fikih Akad Syirkah terhadap Kerjasama antara Content Creator dan Facebook Ad Breaks
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i1.4Kata Kunci:
Kaidah Fikih, Syirkah, Content Creator, Facebook Ad BreaksAbstrak
Kerjasama antara content creator dan Facebook Ad Breaks dalam menghasilkan keuntungan dari video yang diunggah di platform Facebook menjadi tren saat ini. Namun, keabsahan kerja sama tersebut dari perspektif kaidah fikih akad syirkah memerlukan kajian lebih mendalam.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik kerja sama antara content creator dan Facebook Ad Breaks serta meninjau kesesuaiannya dengan kaidah fikih akad syirkah. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa content creator memperoleh penghasilan melalui fitur Ad Breaks setelah membuat fanpage, memenuhi persyaratan platform, dan mengunggah video. Iklan kemudian ditampilkan secara otomatis, dan pendapatan diperoleh berdasarkan jumlah tayangan atau interaksi pengguna dengan iklan tersebut. Analisis menunjukkan bahwa kerja sama ini dapat dikategorikan sebagai syirkah abdan, sesuai dengan delapan kaidah fikih yang relevan dan hukumnya diperbolehkan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.