Jual Beli Barang Sitaan Hasil Luqathah dengan Sistem Tebus Murah di Pondok Pesantren Al-Qur’an Al-Falah 2 Nagreg BandungPerspektif Mazhab Syafii dan Hanafi
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i1.3Kata Kunci:
Jual Beli, Luqathah, Tebus Murah, Mazhab Syafii, Mazhab HanafiAbstrak
Dalam mengatur hubungan manusia, Islam mengajarkan konsep muamalah agar saling membantu dan tidak merugikan satu sama lain, termasuk penanganan barang temuan (luqathah). Hal ini sebagaiman terjadi di pondok pesantren Al-Quran Al-Falah Nagreg Bandung, pengurus mengadakan program jual beli tebus murah terhadap pakaian yang ditemukan di setiap tempat yang merupakan sebuah upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui praktik jual beli barang sitaan hasil luqathah dengan sistem tebus murah di Pondok Pesantren Al-Qur’an Al-Falah 2 Nagreg Bandung. 2) mengetahui perspektif mazhab Syafii dan mazhab Hanafi mengenai praktik jual beli tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun sumber primernya kitab bermazhab Syafii, seperti “Al-Umm”, “Tuhfat al-Muhtaj bi Syarhi al-Minhaj”, “Al-Muhazzab”, “Kifayat al-Akhyar”, Fath al-Mu’in”, dan kitab bermazhab Hanafi, seperti “Al-Kaafi fi al-Fiqh al-Hanafi”, “Badai’ al-Shonai’”, dan “Raddu al-Mukhtar ‘ala al-Durari al-Mukhtar”. Teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya dilakukan dengan mengklasifikasi data-data yang diperoleh kemudian divalidasi dengan membandingkan dan mencocokan data dari berbagai hasil observasi, wawancara, dokumentasi, dan disimpulkan. Hasil penelitian menunjukan bahwan praktik jual beli barang sitaan hasil luqathah yang terjadi di pondok pesantren Al-Quran Al-Falah Nagreg Bandung dalam rentang waktu yang bervariasi, mulai dari tiga hari, satu minggu, hingga satu bulan.secara implisit tidak bertentangan dengan pendapat mazhab Syafii dan mazhab Hanafi. Mazhab Syafii mensyaratkan harus melewati masa pengumuman selama satu tahun. Adapun menurut ulama mazhab Hanafi tidak mesti menunggu hingga satu tahun. Dengan mempertimbangkan kondisi barang, adanya perbedaan waktu tersebut tidak dipersoalkan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.