Analisis Kaidah Usul Fikih Urf terhadap Pemotongan Upah Karyawan sebagai Ganti Rugi atas Nota Barang Hilang di Alfamart Kec. Cipanas
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i1.2Kata Kunci:
Kaidah Usul Fikih,, Urf,, Upah,, Nota Barang.Abstrak
Pemotongan upah karyawan sebagai bentuk ganti rugi atas barang hilang di Alfamart, Kecamatan Cipanas, merupakan praktik yang diterapkan ketika terjadi selisih antara stok fisik dan catatan stok di sistem komputer. Namun sepertinya ada salah satu pihak yang dirugikan, yaitu pihak karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemotongan upah karyawan sebagai ganti rugi atas nota barang hilang di Alfamart Kec. Cipanas. Dan untuk mengetahui analisis kaidah usul fikih urf terhadap pemotongan upah karyawan sebagai ganti rugi atas nota barang hilang di Alfamart Kec. Cipanas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber primernya dari data penelitian lapangan dan buku kaidah usul fikih, seperti karya Enang Hidayat serta riview terhadap sejumlah penelitian terdahulu. Terknik pengumpulan datanya berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun analisisnya termasuk analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1) Praktik pemotongan upah atas nota barang hilang menurut Alfamart Kecamatan Cipanas yaitu prosedur penggantian barang hilang menggunakan sistem FPD, gaji terpotong otomatis sesuai proxy, dan pembayaran bisa dilakukan dalam jangka waktu yang dipilih (3/6/9 bulan atau per tahun). Menurut Alfamart Cimacan Penggantian dilakukan dengan pemotongan gaji secara otomatis oleh sistem sesuai dengan jabatan karyawan, tercatat dalam payroll akhir bulan. Pemotongan ini merupakan bentuk ganti rugi atas kehilangan barang yang terjadi di toko, yang disepakati dalam kontrak kerja saat awal masuk. 2) Terdapat empat kaidah usul fikih urf yang dapat menganalisis praktik pemotongan tersebut. Pada umumnya empat kaidah tersebut memperbolehkan praktik ini dan termasuk dalam kategori urf sahih, karena sudah menjadi kebiasaan yang diterima oleh karyawan dan perusahaan dalam kontrak kerja. Selain itu, perusahaan memberikan batas toleransi kehilangan untuk memastikan bahwa tidak semua kehilangan harus ditanggung karyawan, sehingga melindungi karyawan dari potongan upah yang berlebihan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.