Praktik Jual Beli All You Can Eat Perspektif Kaidah Urf Ibnu Abidin dalam Majmuatu Rasail
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i1.1Kata Kunci:
Jual Beli, All You Can Eat,, Kaidah Urf,, Ibnu Abidin, Majmuatu RasailAbstrak
Praktik jual beli All You Can Eat (AYCE) menjadi tren dalam industri kuliner modern, di mana konsumen dapat membayar satu harga untuk menikmati makanan dalam jumlah tak terbatas selama periode waktu tertentu. Namun, dalam All You Can Eat ini, muncul pertanyaan mengenai keabsahannya, terutama terkait potensi terjadinya israf (pemborosan) dan tabzir (penyia-nyiaan) serta garar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik All You Can Eat dan untuk mengetahui perspektif kaidah urf Ibnu Abidin dalam “Majmuatu Rasail” terhadap praktik jual beli All You Can Eat. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan cara penelaahan terhadap sumber primer kitab “Majmuatu Rasail” karya Ibnu Abidin, serta ditambah dengan sejumlah penelitian terdahulu. Hasil penelitian menyebutkan bahwa : 1) praktik All You Can Eat, yaitu seseorang membayar satu harga makan sepuasnya, diberi waktu 90 menit sampai 2 jam. Namun ia harus makan ditempat dan tidak bisa dibawa pulang. Jika tidak habis mak ia dikenakan denda sesuai harga awal, 2) Perspektif kaidah urf dalam “Majmuatu Rasail” karya Ibnu Abidin terhadap jual beli All You Can Eat adalah boleh atau termasuk ke dalam urf sahih karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat dan diterima secara luas.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.