Analisis Kaidah Fikih Akad Qardun Terhadap Praktik Pinjaman Online Dalam Aplikasi Baf Pradana Syariah
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v3i2.4Kata Kunci:
Kaidah Fikih, Akad Qardun, Online, Pradana SyariahAbstrak
Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik pinjaman kini dapat dilakukan secara online, termasuk melalui aplikasi seperti BAF Pradana Syariah. Namun, penting untuk menganalisis apakah aplikasi ini benar-benar mematuhi prinsip-prinsip syariah dengan menggunakan perspektif kaidah fikih akad qardun. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik pinjaman online di aplikasi BAF Pradana Syariah dan menganalisis praktik pinjaman online tersebut berdasarkan kaidah fikih akad qardun. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan teknik studi kepustakaan (library research), yang melibatkan referensi kaidah fikih mengenai akad qardun. Analisis data dilakukan dengan memeriksa praktik pinjaman online di BAF Pradana Syariah melalui perspektif kaidah fikih akad qardun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua sistem utama dalam praktik pinjaman online di aplikasi BAF Pradana Syariah. Pertama, pengisian data diri, yaitu peminjam harus mengisi data diri sesuai dengan KTP dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh BAF Pradana Syariah. Kedua, pengajuan pinjaman, yaitu peminjam memasukkan nominal pinjaman dan tenor yang diinginkan, lalu aplikasi akan menampilkan tagihan beserta bunga yang harus dibayar setiap bulan. Berdasarkan analisis terhadap keempat kaidah fikih akad qardun, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pinjaman online di aplikasi BAF Pradana Syariah mengandung unsur riba. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pinjaman dalam aplikasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, mengingat adanya bunga dan keuntungan yang terlibat dalam proses pinjaman
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.