Praktik Pembatalan Akad Rahn (Gadai) Perspektif Ulama Fikih Empat Mazhab
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v3i2.3Kata Kunci:
Pembatalan , Rahn, Gadai, Empat MazhabAbstrak
Gadai atau rahn adalah akad utang-piutang di mana debitur menyerahkan barang sebagai jaminan kepada kreditor. Barang yang dijadikan jaminan ini memberikan rasa aman bagi kreditor terhadap pinjaman yang diberikan. Namun, terkadang kreditor memanfaatkan barang tersebut dengan izin dari debitur. Ketika debitur mengembalikan barang jaminan dan melunasi utangnya, ia menganggap akad gadai telah berakhir. Sebaliknya, kreditor mungkin merasa akad belum selesai karena ada biaya perawatan barang yang belum dibayar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembatalan akad rahn di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, dan mengetahui pandangan ulama fikih empat mazhab mengenai praktik tersebut di Desa Sukatani. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Sukatani, akad rahn sering didasari oleh asas tolong-menolong. Meminjamkan uang dan menerima barang jaminan sebagai bentuk kepercayaan adalah praktik yang umum. Penerima gadai juga sering memanfaatkan barang jaminan hingga jatuh tempo. Biaya perawatan barang jaminan umumnya menjadi tanggung jawab debitur dan ditambahkan pada jumlah utang yang dipinjam. Menurut pandangan ulama fikih empat mazhab, akad rahn dianggap batal atau berakhir setelah barang jaminan diserahkan kembali kepada debitur dan utangnya dilunasi. Biaya perawatan yang belum terbayar tidak menjadi tanggung jawab debitur, karena dalam hal ini, kedua belah pihak dapat dianggap dirugikan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.