Tinjauan Fikih Jual Beli Menurut Syaikh Zainuddin Al-Malibary terhadap Kenaikan Tarif Air Minum Perumdam Tirta Mukti Kab. Cianjur
Kata Kunci:
Fikih, Jual Beli, Zainuddin Al-Malibary, Perumdam Tirta MuktiAbstrak
Kebijakan kenaikan tarif air minum Perumdam Tirta Mukti Kab. Cianjur Seperti yang dialami oleh salah seorang pelanggan (dr) terasa memberatkan. Kenaikan terjadi sejak Januari 2023, yang semula Rp. 64,500 menjadi Rp. 96,500 dengan pemakaian 10 M3. Tarif tersebut merupakan batas atas. Artinya beliau harus membayar10 M3, walaupun penggunaannya hanya 2-3 M3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fikih jual beli menurut Syaikh Zainuddin AlMalibary terhadap kenaikan tarif air minum Perumdam Tirta Mukti Kab. Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berpijak pada kasus yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan datanya berupa pengamatan dan wawancara. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa tinjauan fikih jual beli Syaikh Zainuddin Al-Malibary terhadap kenaikan tarif air minum Perumdam Tirta Mukti Kab. Cianjur dapat dianalisis dari dua hal. Pertama, jual beli harus berdasarkan keadilan yang dirasakan oleh kedua belah pihak, dalam hal ini antara Perumdam Tirta Mukti dengan pelanggan. Faktanya tidak, karena pihak Perumdam menggunakan kenaikan tarif batas atas. Kedua, dalam jual beli menurut Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibary harus adanya kesesuaian antara ijab dan kabul. Faktanya tidak terjadi kesesuaian ijab dan kabul jual beli air minum Perumdam Tirta Mukti. Pihak perusahaan mengklaim sudah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur, sedangkan pihak pelanggan hanya mengetahui bahwa besaran biaya pemakaian air itu sesuai dengan meteran air yang setiap bulan diperiksa oleh petugas. Dapat disimpulkan jual beli tersebut hukumnya tidak sah