Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Jual Beli (Bai) Barang Imitasi (Studi Kasus di Pasar Induk Cipanas Kabupaten Cianjur)

Penulis

  • Nanan Annaajiyah Penulis

Kata Kunci:

Hukum Islam, Hukum Positif, Jual Beli, Barang Imitasi

Abstrak

 Dewasa ini perilaku konsumtif masyarakat semakin meningkat. Masyarakat yang berada di kelas menengah ke bawah menginginkan barang yang berpenampilan dan berkualitas bagus, tapi dengan harga murah. Sehingga banyak produsen yang meniru atau membuat imitasi dari suatu barang yang bermerek. Mereka membuat barang yang sama modelnya, tapi harganya murah dibanding dengan barang aslinya, dan terkadang merek atau logo asli dari barang tersebut tetap dicantumkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses terjadinya praktik jual beli barang imitasi yang terjadi di Pasar Induk Cipanas, dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terhadap praktik jual beli barang imitasi yang terjadi di Pasar Induk Cipanas, Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sumber data primernya diperoleh dari penjual produk imitasi dan pembeli. Teknik pengumpulan datanya melalui observasi pasif, terus terang dan tersamar dilakukan oleh peneliti untuk mengetahui keputusan penjual dan pembeli melakukan praktik jual beli barang imitasi. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa proses praktik jual beli barang imitasi di Pasar Induk Cipanas Kabupaten Cianjur terjadi berawal dari para penjual yang membeli barangnya secara langsung dari penjual lain atau distributor, tidak memproduksi sendiri. Para pembeli yang membeli produk imitasi pun atas dasar minat dan kerelaannya sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan praktik jual beli barang imitasi di Pasar Induk Cipanas Kabupaten Cianjur jika ditinjau dari segi hukum Islam belum sesuai dengan prinsip-prinsipnya, sedangkan jika ditinjau dari segi hukum positif di Indonesia, para pelaku jual beli barang imitasi di Pasar Induk Cipanas tidak dapat dikenai hukuman, karena mereka tidak memproduksi sendiri barang tersebut. Begitupun pembeli, karena menurut sanksi hukum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang saat ini berlaku memang tidak menjangkau konsumen pembeli barang palsu 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-26

Terbitan

Bagian

Articles