Implementasi Urf dalam Khiar Aibi Relevansinya dengan Akad Muamalah Kontemporer Perspektif Ulama Syafiiah
Kata Kunci:
urf, Muamalah, Kontemporer, SyafiiahAbstrak
Minimnya penelitian terdahulu tentang urf kaitannya dengan khiar aibi perspektif ulama Syafiiah menjadi latar belakang penelitian ini. Padahal urf kaitannya dengan khiar aibi menjadi domain fikih muamalah maliah yang sering dialami oleh masyarakat, terlebih lagi muamalah kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep khiar aibi perspektif ulama Syafiiah dan untuk mengetahui implementasi urf dalam khiar aibi relevansinya dengan akad muamalah kontemporer perspektif ulama Syafiiah. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum Islam normatif dan empiris. Pendekatannya konseptual dan filosofis. Analisisnya menggunakan analisis preskriptif terhadap karya ulama Syafiiah. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa makna cacat dalam konsep khiar aibi (khiar naqis) menurut ulama Syafiiah dikembalikan kepada kebiasaan (urf) pedagang atau masyarakat umum yang dapat memengaruhi penurunan kualitas barang. Menurut ulama Syafiiah masa pengembalian barang cacat harus dilakukan dengan segera (fauran). Dan menurut mayoritas ulama Syafiiah hak mengembalikan barang yang cacat tersebut berlaku jika belum terjadinya serah-terima barang. Relevansinya dengan akad muamalah kontemporer, menurut kebiasaan (urf) seorang pedagang memperjualbelikan barang yang terbebas dari cacat, sepert jual beli online. Jika ada cacat, maka diperbolehkan melakukan klaim komplain. Menurut kebiasaan dalam akad muamalah kontemporer seperti jual beli online melalui Tokopedia, masa berlakunya klaim komplain untuk pengembalian barang tersebut selama 2 X 24 jam setelah pesanan tiba. Adapun berlakunya pengembalian barang karena cacat praktiknya dalam akad muamalah menurut kebiasaan terjadi setelah adanya serah-terima barang yang ditandai dengan pesanan sudah diterima oleh pembeli.