Implementasi Ijmak Klasik dan Kontemporer dalam Bidang Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci:
Ijmak Klasik, Ijmak KontemporerAbstrak
Objek kajian ijmak klasik berbeda dengan objek kajian ijmak ulama kontemporer dalam banyak hal, termasuk dalam persoalan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui objek kajian ijmak klasik dan kontemperer dalam persoalan hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik menelusuri referensi yang berkaitan dengan ijmak, baik klasik maupun kontemporer. Penelitian ini memberikan hasil bahwa ijmak dalam konteks muamalah maliah klasik terimplementasikan dalam akad-akad bisnis seperti akad bai, syirkah dan ijarah sebagaimana diinformasikan Ibn al-Munzir dalam karyanya “al-Ijma”. Adapun implementasi ijmak dalam muamalah kontemporer adalah ijmak mengenai haramnya bunga bank, asuransi konvensional dan investasi reksadana konvensional sebagaimana tergambar dalam Majma al-Fiqh al-Islami, Majma Buhus alIslamiyyah, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)