Status Hukum Sewa-Menyewa Rumah Gadaian Menurut Ulama Mazhab dan Fatwa DSN-MUI
Kata Kunci:
Sewa-Menyewa, Rumah Gadaian , Ulama Mazhab , Fatwa DSN-MUIAbstrak
Praktik gadai (al-rahn) berupa rumah di masyarakat sekarang ini diambil manfaatnya dengan disewakan lagi oleh murtahin kepada pihak lain, sehingga murtahin mendapatkan uang bukan hanya untuk pengganti pengelolaan marhun tersebut, tetapi ia menjadikannya sebagai mata pencahariannya. Praktek gadai tersebut terjadi di sekitar kecamatan Pacet kabupaten Cianjur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status hukum menyewakan rumah gadaian di sekitar masyarakat tersebut menurut ulama mazhab dan menurut fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Metode penelitian kualitatif bentukmya deskriptif. Penelitian ini berkesimpulan menurut ulama mazhab bahwa status hukum dari penyewaan rumah gadaian itu tidak sah, karena rumah yang dijadikan sebagai barang jaminan atau marhun itu seharusnya bersifat tetap tidak berkurang dan tidak bertambah. Juga menurut fatwa DSN-MUI tersebut status hukumnya tidak sah, karena bahwa gadaian itu tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk biaya perawatannya bukan untuk dijadikan mata pencaharian atau sebagai tambahan dari jumlah uang pinjaman.


