Penetapan Margin Sistemik dalam Akad Murabahah di BMT Maslahah Sidogiri Cabang Sumberjambe Kabupaten Jember Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i2.7Kata Kunci:
Murabahah, Margin Sistemik, Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
BMT (Baitul Mal wat Tamwil) memiliki dua fungsi utama, yaitu Baitul Mal yang berfokus pada penghimpunan dana non-profit (zakat, infak, sedekah) dan Baitul Mal yang bergerak pada kegiatan komersial. Salah satu produk pembiayaan yang paling dominan di BMT adalah akad Murabahah. Namun, praktik penetapan margin Murabahah di BMT Maslahah Sidogiri Cabang Sumberjambe Kabupaten Jember dilakukan secara sistemik berdasarkan SOP pusat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah keadilan dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penetapan margin sistemik pada akad Murabahah di BMT Maslahah Sidogiri Cabang Sumberjambe Kabupaten Jember, serta meninjau keadilan dan transparansi penetapan margin tersebut dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Tekniknya observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan margin dilakukan secara seragam dengan standar 2,5%–3% per bulan. Namun, tetap membuka ruang negosiasi antara pihak BMT dan nasabah. Menurut hukum ekonomi syariah, praktik ini telah memenuhi rukun dan syarat akad Murabahah serta mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi. Namun, diperlukan optimalisasi dalam penyampaian informasi dan peningkatan pemahaman kepada nasabah untuk memperkuat implementasi prinsip syariah
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


