Penggantian Uang Kembalian dengan Permen di Cimanggu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Perspektif Kaidah Fikih ‘Urf Al-Suyuti
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i2.5Kata Kunci:
Uang Kembalian, Permen, Cimanggu Cibeber Cianjur, Urf, Al-SuyutiAbstrak
Manusia sebagai makhluk sosial selalu terlibat dalam interaksi, termasuk kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu praktik yang sering ditemui di minimarket, supermarket, atau warung adalah penggantian uang kembalian dengan permen oleh penjual karena keterbatasan uang pecahan kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah praktik tersebut di Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, serta menganalisisnya berdasarkan kaidah fikih ‘urf dalam “Al-Asybah wa al-Naza’ir” karya Imam Jalaludin Al-Suyuthi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan sosiologis, dengan sumber data primer berupa kitab Al-Asybah wa al-Naza’ir, wawancara dengan pemilik warung, dan kuesioner kepada lima pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggantian uang kembalian dengan permen di warung grosir Ateu merupakan respons terhadap kesulitan memperoleh uang koin atau pecahan kecil. Praktik ini telah berlangsung lama dan diterima oleh masyarakat setempat. Dari perspektif enam kaidah fikih urf yang terdapat dalam“Al-Asybah wa al-Naza’ir” karya al-Suyuti, praktik ini dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip dasar muamalah, yakni adanya kerelaan kedua pihak, bebas dari penipuan atau paksaan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


