Kajian Fikih Muamalah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terhadap Praktik Pinjam-Meminjam di Koperasi Dunia Makmur Mandiri Kabupaten Cianjur
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i2.3Kata Kunci:
Fikih Muamalah, UU. No. 25 Tahun 1992, Koperasi Dunia Makmur Mandiri, CianjurAbstrak
Praktik pinjam-meminjam di koperasi memainkan peran penting dalam pemberdayaan ekonomi anggota. Namun, di lapangan masih ditemui beberapa permasalahan, seperti biaya tambahan yang tidak resmi dan ketidakjelasan dalam struktur biaya. Di Koperasi Dunia Makmur Kabupaten Cianjur, meskipun prosedur pengajuan pinjaman telah ditetapkan secara transparan, tapi terdapat praktik pemberian uang tip kepada pihak yang memfasilitasi pengajuan pinjaman yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kontradiksi dengan prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pinjam-meminjam yang diterapkan oleh koperasi Dunia Makmur Mandiri Kabupaten Cianjur dan praktik pinjam-meminjam tersebut menurut kajian Fikih Muamalah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Tekniknya pengumpulan datanya melalui wawancara mendalam dengan pengurus dan anggota koperasi, serta buku-buku fikih muamalah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Teknik analisis datanya dilakukan secara deskriptif dengan pengolahan data melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Penelitian ini menyimpulkan meskipun terdapat praktik tidak resmi berupa pemberian uang tip kepada pihak yang memfasilitasi proses peminjaman, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan membebani anggota. Praktik ini, tidak diatur dalam kebijakan koperasi, sehingga dapat menciptakan biaya tambahan yang tidak transparan dan dapat mengganggu prinsip keadilan yang diharapkan dalam sistem keuangan koperasi. Dari perspektif hukum, sistem ini masih sejalan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. Namun dari sudut pandang fikih muamalah, terdapat beberapa unsur praktik seperti uang tip yang termasuk kepada bentuk risywah dan hukumnya haram.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


