Praktik Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Mahasiswa X di Salatiga Perspektif Hukum Positif dan Maṣlaḥah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i2.6Kata Kunci:
Sisa Hasil Usaha , Koperasi Mahasiswa X, Salatiga, Hukum Positif, Maṣlaḥah MursalahAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan pada Koperasi Mahasiswa X Kota Salatiga tahun buku 2023, ketika pengurus menetapkan persentase baru pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran dasar dan rapat anggota. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta prinsip maṣlaḥah mursalah dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembagian SHU ditinjau dari aspek hukum positif dan prinsip maṣlaḥah mursalah. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian SHU tahun 2023 tidak sah secara prosedural karena tidak melalui rapat anggota yang menurut Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan satu-satunya forum yang berwenang menetapkan kebijakan umum, termasuk perubahan pembagian SHU, meskipun secara substansial mengandung unsur kemaslahatan pada tingkat dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat diterima sebagai maṣlaḥah mursalah mu‘tabarah dengan catatan perbaikan mekanisme ke depan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


