Peran Regulasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Membentuk Etika Pemasaran Modern dalam Membentuk Etika Pemasaran Modern.
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i2.2Kata Kunci:
Regulasi, Hukum Ekonomi Syariah, Pemasaran ModernAbstrak
Pemasaran modern dipengaruhi oleh regulasi hukum, termasuk hukum ekonomi syariah, yang mengatur perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, periklanan, dan perdagangan elektronik untuk menjaga keadilan dan etika bisnis. Hal ini mendorong perusahaan menyesuaikan strategi pemasaran agar selaras dengan prinsip hukum dan syariah, sehingga muncul pertanyaan tentang sejauh mana regulasi tersebut memengaruhi praktik pemasaran modern. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis hubungan antara regulasi hukum dan dinamika pasar dalam konteks pemasaran modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknikya studi dokumen terhadap jurnal, buku, laporan kebijakan, dan dokumen hukum terkait regulasi hukum, pasar, dan pemasaran digital. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengidentifikasi tema utama, menyintesis temuan, serta menelusuri kesenjangan penelitian. Penelitian ini berkeseimpulan bahwa regulasi hukum berpengaruh besar terhadap pemasaran modern dengan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan inovasi, meskipun membatasi beberapa aspek kreativitas. Perbedaan aturan antarnegara menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan kebutuhan pasar. Secara keseluruhan, regulasi berperan penting dalam menciptakan pemasaran yang etis, berkelanjutan, dan memperkuat loyalitas konsumen. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para praktisi pemasaran, pembuat kebijakan, serta akademisi untuk memahami pentingnya hubungan simbiotik antara hukum dan pasar dalam era digital saat ini
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


