Prinsip Akad Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Perspektif Fikih Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v4i2.1Abstrak
Akad murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan paling umum di lembaga keuangan syariah karena dianggap mudah dan menguntungkan. Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan penyimpangan dari prinsip dasar syariah, seperti kurangnya kepemilikan nyata atas barang, ketidakjelasan margin, dan praktik yang menyerupai sistem bunga. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penerapan murabahah di Lembaga keuangan syariah sudah sesuai dengan fikih muamalah, yang menekankan kejujuran, keadilan, dan larangan riba serta garar atau belum ? Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dasar-dasar akad murabahah dalam lembaga keuangan syariah dan dampaknya pada fikih muamalah. Jenis penelitian ini hukum normatif (yuridis-normatif). Sumber primernya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Tekniknya studi dokumentasi. Penelitian menghasilkan temuan bahwa akad murabahah adalah salah satu instrumen penting dalam keuangan syariah di Indonesia yang diatur oleh fatwa DSN-MUI dan regulasi nasional. Dasarnya mencakup prinsip kepemilikan barang oleh Lembaga keuangan, kesepakatan harga dan margin di awal, serta transparansi dan keadilan dalam transaksi. Akad ini harus memenuhi syarat syariah, seperti objek yang halal, larangan riba dan gharar, serta prinsip saling rida. Dalam praktiknya, murabahah menekankan etika bisnis Islam seperti kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sosial. Dari perspektif fikih muamalah, murabahah menunjukkan integrasi antara aturan syariah dan praktik ekonomi modern, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


