Pembelian Emas Di Aplikasi Lazada Menggunakan Lazpaylater Perspektif Kaidah Fikih Akad Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v3i2.1Kata Kunci:
emas, lazada, lazadapayleter, Kaidah Fikih, baiAbstrak
Dengan kemajuan teknologi saat ini, pembelian emas tidak hanya dapat dilakukan di toko fisik, tetapi juga melalui berbagai aplikasi jual beli online. Salah satunya adalah aplikasi Lazada, yang menawarkan fitur ‘LazPayLater’ (beli sekarang bayar nanti) sebagai opsi pembayaran. Fitur ini memberikan limit saldo LazPayLater yang dapat digunakan pengguna untuk membeli berbagai produk, termasuk emas, melalui aplikasi tersebut. Namun, untuk menilai kepatuhan fitur ini terhadap syariah, perlu dilakukan kajian berdasarkan kaidah fikih akad bai. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses pembelian emas di aplikasi Lazada menggunakan sistem pembayaran LazPayLater dan untuk mengetahuai perspektif kaidah fikih akad jual beli terkait dengan metode pembayaran ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, mengacu pada kaidah fikih akad bai. Sumber data utama meliputi aplikasi Lazada yang terkait dengan penggunaan LazPayLater, buku referensi tentang kaidah fikih , dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembelian emas melalui aplikasi Lazada dengan LazPayLater melibatkan beberapa tahapan, yaitu aktivasi fitur LazPayLater, pemesanan, pembayaran, dan pengiriman barang. Terdapat delapan kaidah fikih yang dapat digunakan untuk menganalisis praktik pembelian emas dengan fitur LazPayLater. Secara umum, proses ini telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Namun, terdapat satu aspek dari perjanjian LazPayLater yang bertentangan dengan kaidah fikih akad bai, yaitu biaya tambahan berupa bunga yang dikenakan kepada pengguna fitur tersebut. Pengguna diwajibkan mengembalikan saldo kredit LazPayLater beserta bunga sesuai tenor yang dipilih, yang merupakan bentuk riba qard—keuntungan yang diambil dari pinjaman. Oleh karena itu, pembelian emas di aplikasi Lazada menggunakan fitur LazPayLater dianggap tidak sesuai dengan syariat karena melibatkan riba dalam perjanjian
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.