PENGELOLAAN BARANG TELANTAR PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH LUQATAH(Studi Kasus di Pondok Pesantren Modern Al-Musyarrofah Ds. Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur)
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v3i1.1Kata Kunci:
Pengelolaan, Barang Terlantar, Kaidah Fikih, LuqatahAbstrak
Di Pondok Pesantren Modern Al-Musyarrofah Ds. Ciwalen kec. Warungkondang kab. Cianjur tersebut sering terjadi kasus barang terlantar, karena faktor sebagian santri yang tidak memperhatikan lingkungan pesantren salah satunya tidak memperdulikan barang-barang yang tercecer atau telantar di lingkungan pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengelolan barang telantar di pondok pesantren modern Al-Musyarrofah dan untuk mengetahui perspektif kaidah fiqih Luqathah dalam pengelolaan barang terlantar di pondok pesantren modern Al-Musyarrofah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif menggunakan tehnik observasi, wawancara (interview), dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini hasil wawancara bersama guru-guru dan santri di Pondok Pesantren Modern Al-Musyarrofah kemudian kitab fathul qarib, kifayatul akhyar, dan fathul mu’in ditambah hasil review terdapat penelitian terdahulu. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini: 1) Proses pengelolaan barang terlantar milik santri di Pondok Pesantren Al-Musyarrofah Ds. Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur mulai dari proses pengumpulan barang, penyimpanan barang, pengumuman barang, dan jual-beli barang temuan, (2) Perspektif kaidah fikih Luqatah pengelolaan barang telantar di Pondok pesantren Al-Musyarrafah Ds. Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur terdapat dalam 3 kaidah fikih. Kaidah fikih pertama berkaitan dengan proses pemungutan dan pengumpulan barang terlantar ada satu kaidah yang terdapat dalam kitab Fathul Qarib. Kaidah Kedua berkaitan dengan proses pengumuman terdapat satu kaidah fikih dalam kitab fathul Qarib dan Kifayatul Akhyar. Kadiah Ketiha berkaitan dengan proses jual beli barang telantar ada satu kadiah dalam kitab fathul mu’in. Secara umum proses pengelolaan barang telantar sudah sesuai dengan kaidah fikih luqatah


