Karakter Akad Muamalah Maliah
Kata Kunci:
Akad, Muamalah, Maliah, Lazim, Gair LazimAbstrak
Akad yang ada dalam fikih muamalah maliah itu berkarakter. Dan secara umum karakternya ada dua, yakni lazim dan gair lazim (jaiz). Lazim maksudnya setelah akad dilakukan secara sempurna, maka jika salah satu pihak ingin membatalkannya, maka adanya keharusan salah satu pihak meminta persetujuan atau keridaan dari pihak lainnya. Sedangkan gair lazim (jaiz) sebaliknya, yakni akad dapat dibatalkan tanpa adanya keharusan ia meminta persetujuan dari pihak lainnya. Dampak kelaziman tersebut adalah berpindahnya kepemilikan barang, terjadinya serah-terimanya barang dan alat penggantinya, dan adanya tanggung jawab jika terjadi kerusakan pada barang. Pengetahuan tentang kelaziman ini merupakan pemikiran dasar yang bersifat daruriat (pokok atau primer) dalam akad muamalah. Dan ia dianggap sebagai ruh dalam akad. Karena, tanpa memperhatikannya sebuah akad dianggap tidak sah