Syirkah dalam Bisnis Syariah
Kata Kunci:
Syirkah, Bisnis, SyariahAbstrak
Bisnis syariah sebagaimana bisnis pada umumnya dibangun atas kerjasama berbagai pihak dalam mengembangkan usahanya. Kerjasama dalam bisnis syariat tidak hanya dibangun atas dasar keuntungan dan pertimbangan aspek duniawi saja, namun juga dibangun atas dasar keridaan Allah. Kerjasama dalam fikih Islam disebut dengan istilah syirkah. Syirkah hukumnya jaiz (mubah), berdasarkan dalil hadis Nabi Saw berupa takrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai Nabi, pada waktu orang-orang pada saat telah bermuamalah dengan cara bersyirkah dan Nabi Saw pun membenarkannya. Dalam riwayat Abu Hurairah, disebutkan Nabi Saw. bersabda: “Allah Azza wa Jalla telah berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang berserikat selama mitranya tidak mengkhianati yang mitra lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya” (HR. Abu Daud).