PRAKTIK BAGI HASIL TERNAK KAMBING MENURUT AL-KHATIB AL- SYARBINI DALAM KITAB AL-IQNA
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v3i2.5Kata Kunci:
Bagi Hasil, Ternak Kambing, Ibnu al-Khatib al-SyarbiniAbstrak
Mudarabah adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada bentuk kerjasama atau kontrak bagi hasil antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengelola modal (mudharib), dengan syarat dan rukun tertentu yang harus dipatuhi. Namun, sistem bagi hasil ternak kambing, yang dikenal sebagai Maparo, yang diterapkan oleh masyarakat Desa Sukarame Kecamatan Sukanagara, bertentangan dengan teori akad mudarabah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem bagi hasil ternak kambing di Desa Sukarame dan mengevaluasi pandangan Al-Khatib Al-Syarbini dalam Kitab Al-Iqna mengenai sistem bagi hasil ternak kambing di desa tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melibatkan observasi, wawancara, dan dokumentasi di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga jenis sistem maparo kambing di Desa Sukarame: maparo anak, maparo bati, dan maparo daging. Sistem-sistem ini ditentukan berdasarkan modal awal yang diberikan oleh pemilik kambing (pemodal) dan kesepakatan antara kedua belah pihak saat awal akad. Namun, dalam praktiknya, Ras al-Mal (modal) tidak sepenuhnya disediakan oleh pemilik modal, seperti penyediaan tempat untuk kambing, dan amal yang dilakukan oleh pihak amil tidak sepenuhnya untuk tijarah. Menurut Imam Al-Khatib Al-Syarbini, pelaksanaan kerjasama ternak kambing di Desa Sukarame ini tidak sah, meskipun sesuai dengan rukun mudarabah, karena sistem maparo kambing ini belum sepenuhnya memenuhi syarat-syarat rukun mudarabah, khususnya terkait modal awal, pekerjaan, dan pembagian keuntungan
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.