PERBEDAAN HARGA TRANSAKSI DENGAN UANG ELEKTRONIK PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER

Penulis

  • Rose Tiady Penulis

DOI:

https://doi.org/10.69578/mua.v3i2.2

Kata Kunci:

Harga, Alat Transaksi, Uang Elektronik, Fikih Muamalah Maliah

Abstrak

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, uang elektronik (e-money) menjadi salah satu contoh inovasi terkini. Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang memerlukan setoran uang terlebih dahulu kepada penerbit, dan jumlah uang tersebut kemudian disimpan secara elektronik dalam media yang terdaftar. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaksanaan sistem transaksi uang elektronik dan menilai keseimbangan harga dalam konteks fikih muamalah. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan normatif kualitatif, dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka (library research). Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem transaksi menggunakan uang elektronik sangat bermanfaat bagi masyarakat. Keuntungan yang diperoleh termasuk menghindari uang kembalian dengan pecahan kecil, mempercepat proses jual beli, serta memberikan kenyamanan karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar dan kemudahan dalam pengisian saldo. Dari perspektif muamalah kontemporer, perbedaan harga saat menggunakan uang elektronik untuk pemesanan jasa transportasi online tidak melanggar aturan yang dapat membatalkan sahnya transaksi, karena tarif yang berbeda sudah diinformasikan dengan jelas pada aplikasi saat transaksi dilakukan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip harga dalam Islam dan mekanisme pasar syariah serta memenuhi syarat-syarat sahnya transaksi

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-16

Terbitan

Bagian

Articles