Analisis Kaidah Fikih Akad Rahn terhadap Status Barang Kreditan yang Dijadikan Jaminan (Studi Kasus di Kp. Pacet Babakan Desa Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur)
Kata Kunci:
Kaidah Fikih, Akad Rahn, Kreditan, Barang JaminanAbstrak
Status barang yang dijaminkan, seperti sepeda motor statusnya masih kredit. Dalam motor tersebut ada hak antara kreditur (leasing) dan debitur. Kasus ini terjadi di Kp. Pacet Babakan Desa Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur. Penelitian ini untuk mengetahui praktik gadai terhadap status barang kreditan yang dijadikan jaminan di Kp. Pacet Babakan Desa Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur, dan untuk mengetahui analisis kaidah fikih muamalah akad rahn terhadap status barang kreditan yang dijadikan jaminan di Kp. Pacet Babakan Desa Cipendawa Kec. Pacet. Penelitian ini jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Kp. Pacet Babakan Desa Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur. Teknik berupa observasi non-partisipan, wawancara, dan dokumentasi. Sumber primernya hasil dari wawancara masyarakat yang bersangkutan. Analisisnya menggunakan metode deskriptif Analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik gadai dengan jaminan motor kredit yang terjadi Kp Pacet Babakan Desa Cipendawa Cianjur, pihak yang menyerahkan jaminan (rahin) tersebut menyerahkan motornya yang masih dalam keadaan kredit atau masih dalam masa angsuran kepada pihak penerima gadai sebagai jaminan utang. Dan terdapat lima kaidah fikih yang dapat menganalisis praktik akad rahn terhadap status barang kreditan yang dijadikan jaminan di Kp. Pacet Babakan Desa Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur. Dari kelima kaidah tersebut teerdapat dua kaidah yang menyimpulkan hukumnya tidak sah barang kreditan bila dijadikan jaminan, karena barang kreditan itu belum sepenuhnya milik orang yang menggadaikan