Implementasi Akad Murabahah pada Kendaraan Bermotor di PT. BPRS Artha Fi Sabilillah Cianjur(Analisis Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000)
Kata Kunci:
Akad Murabahah, pembiayaan, Kendaraan, fatwaAbstrak
Alat transportasi dapat menghemat waktu tempuh dalam suatu perjalanan. Namun, tidak semua orang bisa memiliki sarana transportasi tersebut, karena biaya membeli sebuah kendaraan sangat tinggi. Pembiayaan kendaraan bermotor merupakan fasilitas yang diberikan bank Syariah kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada kendaraan bermotor di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Fisabilillah, dan untuk mengetahui analisis fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 terhadap implementasi akad murabahah pada kendaraan bermotor di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Fi Sabilillah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Tekniknya observasi ke objek lapangan, yaitu PT. BPRS Artha Fi Sabilillah Cianjur. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: implementasi akad murabahah di PT. BPRS Artha Fisabilillah sedikit ada perbedaan dengan apa yang ditetapkan oleh fatwa Dewan Syariah Nasioanal (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 04/DSNMUI/IV/2000, dan annalisis fatwa DSN-MUI No. 04/DSNMUI/IV/2000 terahadap mekanisme akad murabahah pada kendaraan bermotor di PT. BPRS Artha Fisabilillah Cianjur sudah sesuai dengan ketentuan fatwa tersebut